TUGAS POKOK DAN FUNGSI PPID:
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pemngelolan Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyimpan dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan keberadaaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dkumentasi (PPID) adalah Pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, Pendokumentasian, Penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Badan Publik.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Tugas dan Wewenang PPID adalah sebagai berikut :
1. PPID BERTUGAS :
a. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik
b. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik
c. Mengkoordinasikan dan Mengkonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
d. Mengkoordinasikan dan Mengkonsolidasikan Pengumpulan Dokumen Informasi Publik dari PPID pelaksana dan /atau petugas pelayanan informasi di Badan Publik
e. Melakukan Verifikasi dokumen informasi puiblik
f. Menentukkan informasi publik yang dapat di akses publik dan layak untuk dibublikasikan
g. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan
h. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan dan pemutakhiran data informasi publik
i. Menyediakan infomasi publik secara efektif dan efisien agar mudah di akses oleh publik dan
j. Melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kibijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan /atau petugas Pelayanan informasi Publik
Melakukan pengelolaan informasi publik;Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.
Pengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
Melakukan verifikasi bahan informasi publik
Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
Melakukan kemutakhiran informasi dan dokumentasi
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
KEWENANGAN
Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya
Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik
Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.