PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN TEBO

Profil

Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tebo yang baik melalui transparansi informasi publik dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tebo dibentuk setelah ditetapkannya Peraturan Bupati Tebo Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi perlu menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tebo, dan berkomitmen penuh dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tebo Nomor  :  22/1/KOMINFO/ 2021 telah ditetapkan :

  1. Kepala Dinas sebagai Atasan PPID,
  2. Ketua PPID Kabid Informasi dan Komunikasi Publik
  3. Sekretaris di Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
  4. Kepala Bidang Persandian dan Statistik Bidang Pengolah Data dan Penyajian Informasi
  5. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi
  6. Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Publik Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi
  7. Kasi Pelayanan Informasi Publik dan Hubungan Media Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
  8. Kasi Opini dan Aspirasi Publik Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi.

Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Sesuai dengan amanat pasal 13 UU no. 14 tahun 2008, Pemerintah Kabupaten Tebo sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Bupati Tebo nomor : 111 Tahun 2018 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). 

Tugas dan Wewenang

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PPID: 

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pemngelolan Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyimpan dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan keberadaaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dkumentasi (PPID) adalah Pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, Pendokumentasian, Penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Badan Publik.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Tugas dan Wewenang PPID adalah sebagai berikut :

1. PPID BERTUGAS :

a. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik

b. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik

c. Mengkoordinasikan dan Mengkonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.

d. Mengkoordinasikan dan Mengkonsolidasikan Pengumpulan Dokumen Informasi Publik dari PPID pelaksana dan /atau petugas pelayanan informasi di Badan Publik

e. Melakukan Verifikasi dokumen informasi puiblik

f. Menentukkan informasi publik yang dapat di akses publik dan layak untuk dibublikasikan 

g. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan

h. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan dan pemutakhiran data informasi publik

i. Menyediakan infomasi publik secara efektif dan efisien agar mudah di akses oleh publik dan

j. Melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kibijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan /atau petugas Pelayanan informasi Publik

Melakukan pengelolaan informasi publik;Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi. Pengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik Melakukan verifikasi bahan informasi publik Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan Melakukan kemutakhiran informasi dan dokumentasi Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat. KEWENANGAN Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

Struktur, Visi dan Misi

Visi dan Misi PPID Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tebo

Visi :

Terwujudnya pelayanan informasi yanng transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Misi :

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
  2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
  3. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
  4. Mewujudkan keterbukaan informasi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.